Ruang Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat berhasil membongkar empat kasus penimbunan BBM di wilayah hukum Manado, dengan total barang bukti mencapai ribuan liter solar dan pertalite.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Polisi menerima berbagai laporan mencurigakan terkait aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar yang tidak wajar di beberapa SPBU.
“Laporan dari warga menjadi pintu awal. Kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan lokasi penimbunan di beberapa titik,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (11/10).
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku umumnya serupa — membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, kemudian menyimpannya dalam jeriken dan drum besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Empat Kasus, Empat Lokasi Berbeda
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi di Kecamatan Mapanget, satu di Paal Dua, dan satu lagi di Tuminting. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 5.200 liter solar dan 2.800 liter pertalite, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.
“Para pelaku kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga menelusuri apakah ada jaringan lebih besar di balik kasus-kasus ini,” tambah Kombes Julianto.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Ada Adegan Penting Terjadi sebelum Joel Tanos Tewas Ditikam, Bikin Ini Dulu
Motif Ekonomi di Balik Penimbunan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sebagian besar pelaku tergiur keuntungan besar dari selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Mereka memanfaatkan kelangkaan di pasaran untuk menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu, seperti nelayan dan pelaku industri kecil.
“Namun apa pun alasannya, praktik seperti ini tetap melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolresta.
Ancaman Hukuman Berat
Polresta Manado menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan SPBU
Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda melakukan kegiatan serupa, serta meminta pihak SPBU untuk lebih selektif dalam melayani pembelian BBM bersubsidi.
“Kami mengingatkan seluruh SPBU agar memperketat pengawasan di lapangan. Bila ada pembelian mencurigakan, segera laporkan. Jangan sampai ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Polresta Manado Terus Perketat Pengawasan
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Manado akan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, terutama jalur distribusi BBM menuju daerah pesisir. Operasi gabungan dengan Dinas Perdagangan dan Pertamina juga direncanakan untuk memastikan distribusi BBM tetap tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi. Upaya ini bagian dari komitmen kami menjaga stabilitas energi di wilayah Manado,” pungkas Kapolresta.






