Ruang Manado – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM di Manado) menemukan sejumlah produk kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat perbelanjaan di wilayah Sulawesi Utara.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Hari Raya Idulfitri guna memastikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Ditemukan Produk Kedaluwarsa
Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, petugas menemukan beberapa produk makanan dan minuman yang telah melewati batas masa berlaku. Produk-produk tersebut langsung diamankan untuk mencegah beredarnya barang yang tidak layak konsumsi.
Temuan ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan terkait keamanan pangan.

Baca juga: Amelia Tungka Ngaku Pernah Kena Rotan Ayah Saat Kecil, Kini Pimpin Megamas Manado Sulut
Imbauan kepada Pelaku Usaha
BBPOM di Manado mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih teliti dalam mengelola stok barang, terutama menjelang momen Lebaran di mana permintaan masyarakat meningkat.
Pelaku usaha diminta secara rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa serta memastikan produk yang dijual dalam kondisi layak konsumsi.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Selain pelaku usaha, masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat saat membeli produk, terutama dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta izin edar produk.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.
Pengawasan Akan Terus Ditingkatkan
BBPOM memastikan pengawasan terhadap peredaran produk pangan akan terus dilakukan secara intensif, khususnya menjelang dan selama Lebaran.
Sidak rutin akan terus digelar untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Komitmen Jaga Keamanan Pangan
Melalui kegiatan pengawasan ini, BBPOM di Manado menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran produk yang tidak layak konsumsi dapat diminimalisir di wilayah Sulawesi Utara.





