Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Barcelona yang menelan banyak korban jiwa di perairan Tagulandang, Kabupaten Sitaro, beberapa waktu lalu. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi, termasuk awak kapal, penumpang selamat, pihak pemilik kapal, dan pejabat terkait.
Tujuh Tersangka, Pemilik dan ABK Kapal Terlibat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol. X (nama disamarkan), menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terdiri atas pemilik kapal, nakhoda, beberapa anak buah kapal (ABK), serta pihak yang diduga terlibat langsung dalam kelalaian operasional KM Barcelona.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran serius dalam aspek keselamatan pelayaran. Kapal berangkat dengan kelebihan muatan, alat keselamatan tidak sesuai standar, dan prosedur keberangkatan diabaikan,” ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Akademisi: KSOP Harus Bertanggung Jawab
Meski langkah Polda Sulut diapresiasi, sejumlah akademisi menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pemilik dan ABK kapal semata. Menurut Dr. Samuel Rondonuwu, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga harus disorot.
“Semua kapal yang berangkat itu mendapat izin dari KSOP. Kalau kapal bisa berlayar tanpa memenuhi standar keselamatan, maka jelas ada kelalaian dari pihak otoritas pelabuhan,” tegas Samuel.

Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polsek Bunaken Manado Bubarkan Warga Pesta Miras di Tempat Umum
Ia menambahkan, tanggung jawab hukum dalam kasus ini bersifat berlapis. Tidak hanya operator kapal, tetapi juga instansi yang memiliki kewenangan memberikan izin berlayar. “KSOP tidak bisa lepas tangan. Tanpa tanda tangan mereka, kapal tidak mungkin jalan,” ujarnya.
Dugaan Maladministrasi dalam Pemberian Izin
Pengamat hukum maritim lainnya, Prof. Yuliana Mandagi, menilai ada indikasi maladministrasi dalam proses pemberian izin pelayaran KM Barcelona. Ia mendesak agar penyidik mendalami kemungkinan adanya praktik kelalaian atau bahkan unsur suap yang memungkinkan kapal tersebut tetap beroperasi meski tidak layak laut.
“Jika ditemukan fakta adanya pembiaran atau praktik koruptif dalam pemberian izin, maka aparat penegak hukum harus berani menyeret pihak KSOP sebagai tersangka. Ini penting untuk memberi efek jera,” ungkap Yuliana.
Tuntutan Keluarga Korban
Di sisi lain, keluarga korban tenggelamnya KM Barcelona menuntut keadilan. Mereka menilai kasus ini tidak cukup hanya dengan memenjarakan pemilik kapal.
“Kami kehilangan orang-orang tercinta. Jangan hanya ABK yang dijadikan kambing hitam. Aparat harus usut tuntas sampai ke pejabat yang memberikan izin,” kata Agus Rorimpandey, salah satu keluarga korban, saat ditemui di Manado.
Polda Sulut Janji Kembangkan Kasus
Menanggapi sorotan publik, Polda Sulut memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri peran pejabat yang berkaitan dengan izin pelayaran. Semua pihak yang terbukti lalai akan kami tindak,” kata Kombes Pol. X.
Dengan demikian, tragedi tenggelamnya KM Barcelona tidak hanya membuka luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menguak persoalan mendasar dalam sistem pengawasan pelayaran di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan menjadi momentum perbaikan tata kelola transportasi laut atau sekadar berakhir dengan hukuman bagi pelaku lapangan semata.





