Ruang Manado – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar 45 Manado menegaskan bahwa seluruh barang yang mereka jual telah memenuhi standar keamanan pangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas adanya isu bahwa beberapa produk makanan di pasaran diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Para pedagang memastikan bahwa produk yang mereka jual telah tersertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pedagang Tegaskan Hanya Jual Produk Legal
Salah seorang pedagang, yang sudah berjualan lebih dari 10 tahun di kawasan tersebut, mengatakan bahwa mereka selalu berhati-hati dalam memilih barang dagangan. Menurutnya, keamanan konsumen adalah prioritas utama.
“Kami tidak mau ambil risiko. Semua produk yang kami jual sudah ada izin BPOM dan label halal. Konsumen pasti bertanya, jadi kami pastikan semuanya aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pedagang tidak ingin nama Pasar 45 tercoreng karena isu peredaran produk ilegal atau tak layak konsumsi.
Konsumen Lebih Selektif, Penjualan Produk Bersertifikat Meningkat
Dalam beberapa bulan terakhir, pedagang mengaku semakin banyak pembeli yang menanyakan izin BPOM dan label halal pada makanan kemasan yang dijual. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan.
“Konsumen sekarang lebih pintar. Kalau tidak ada BPOM atau MUI, mereka langsung tinggalkan. Jadi kami juga harus ikut aturan,” kata pedagang lainnya.
Pedagang juga menyebutkan bahwa produk-produk tanpa sertifikat resmi kini hampir tidak lagi diminati dan secara perlahan tidak lagi beredar di lapak-lapak mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pedagang-kaki-lima-di-pasar-45-manado.jpg)
Baca juga: Pengendara Keluhkan Spot Berlubang di Jalan 17 Agustus Manado
Pemerintah Kota Manado Perketat Pengawasan
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang di Pasar 45. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada produk ilegal yang beredar, terutama makanan dalam kemasan, obat-obatan tradisional, dan kosmetik.
“Kami melakukan pengecekan berkala di seluruh pasar tradisional, termasuk Pasar 45. Pedagang juga kami imbau agar hanya menjual produk yang memiliki izin edar resmi,” kata seorang pejabat terkait.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga reputasi pasar tradisional sebagai pusat perdagangan yang aman dan terpercaya.
Pedagang Harap Dukungan Pemerintah
Meski sudah berkomitmen menjual produk legal, para pedagang berharap pemerintah terus memberikan pendampingan terkait identifikasi produk berizin, termasuk memberikan informasi terbaru terkait daftar produk yang telah resmi memperoleh sertifikasi BPOM dan MUI.
“Kami butuh informasi jelas agar tidak salah membeli barang dari distributor. Kalau pemerintah rutin beri sosialisasi, itu sangat membantu,” kata seorang pedagang sayur dan bumbu dapur.
Selain itu, pedagang berharap harga sewa lapak tetap terjangkau agar usaha kecil mereka dapat terus bertahan.
Pasar 45 Tetap Jadi Pusat Ekonomi Rakyat Manado
Pasar 45 Manado dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi rakyat terbesar dan tertua di Kota Manado. Aktivitas jual belinya sangat dinamis, mulai dari pakaian, barang harian, makanan kemasan, hingga produk UMKM lokal.
Dengan komitmen pedagang untuk hanya menjual produk aman dan bersertifikat, pasar ini diharapkan tetap menjadi tempat berbelanja yang nyaman dan terpercaya bagi masyarakat.





