, ,

Ditangkap Edarkan 85 Gram Sabu di Manado, Residivis Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

oleh -465 Dilihat

Ruang Manado – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sulawesi Utara kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kuat mengedarkan sabu seberat 85 gram di wilayah Kota Manado. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Dilakukan Setelah Penyelidikan Intensif

Penangkapan residivis tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Petugas telah memantau gerak-gerik tersangka selama beberapa waktu karena diduga kembali aktif menjalankan bisnis haram narkotika.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dan siap diedarkan.

Barang Bukti 85 Gram Sabu Diamankan Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total mencapai 85 gram, yang dikemas dalam sejumlah paket. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti alat timbang, plastik klip, dan telepon genggam.

Jumlah sabu yang cukup besar tersebut menunjukkan bahwa tersangka bukan pemain kecil, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang serius.

85 Gram Sabu
85 Gram Sabu

Baca juga: Lubang Hiasi Jalan Pierre Tendean Manado Sulawesi Utara

Residivis Narkoba, Baru Bebas Kembali Beraksi

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Namun, bukannya jera, tersangka justru kembali terlibat dalam bisnis narkoba setelah bebas.

Fakta ini semakin memberatkan posisi tersangka di mata hukum, karena dinilai tidak menunjukkan efek jera meski sudah pernah diproses secara hukum.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi meyakini tersangka tidak bekerja sendiri dan diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.

Pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di Sulawesi Utara.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba di Sulut

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado yang menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba yang mengancam generasi muda. Peredaran sabu tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan individu, keluarga, dan masyarakat.

Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di daerah.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.